Namun, pada 25 September 2026, Sadewo melakukan inspeksi mendadak pada malam hari setelah memperoleh informasi bahwa pabrik tersebut kembali beroperasi secara diam-diam meskipun telah disegel.
Dalam penjelasannya melalui video pendek, Sadewo mengungkapkan kemarahannya atas persoalan tersebut. Ia juga menceritakan adanya dugaan pencatutan namanya oleh oknum yang mengaku dapat membantu pengurusan perizinan pabrik.
“Semula saya marah betul, karena IKN mengatakan bahwa kalau Bupati mau nutup pabrik jangan sembarangan, tetapi akhirnya saya maklum,” kata Sadewo.
Menurut dia, pihak perusahaan kemudian menunjukkan bukti dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai pengacara bersama seorang notaris asal Bogor. Keduanya diduga menerima uang dari pihak perusahaan hingga Rp2,3 miliar.
Sadewo mengatakan, setelah melakukan pengecekan, ia mendapati bahwa orang yang mencatut namanya tersebut bukan pengacara sebagaimana yang diklaim.
“Saya cek, ternyata oknum itu bukan lawyer, yang telah mencatut nama saya,” ujarnya.
Pemkab Banyumas sebelumnya juga melaporkan persoalan pelanggaran tata ruang pabrik tersebut kepada Menteri Pertanian. Pemerintah daerah menyatakan penutupan dilakukan untuk menegakkan aturan tata ruang, bukan untuk menghambat investasi.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
