"Sejumlah tokoh penting di negara kita ini telah diintersep atau disadap komunikasinya melalui handphone dan peralatan komunikasi yang lain, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, sejumlah politisi, dan sejumlah pengusaha," ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya.
Yusril menjelaskan, penyidik Polri telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam penanganan perkara tersebut. Bukti yang diamankan antara lain keterangan saksi, telepon seluler, serta perangkat yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai salah satu tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Adapun mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan ketiga tersangka merupakan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation serta melalui proses manajemen penanganan perkara.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait
