Pengendara Mobil Mewah Alphard Dihentikan, Ternyata di Dalam Ada Narkoba

Elde Joyosemito
Barang bukti narkoba. (Dok Polresta Banyumas)

"Dari tersangka ditemukan barang berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1.2 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0.8 gram, 1 (satu) buah Bong alat hisap Narkotika jenis sabu terbuat dari kaca yang terhubung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca,” jelas Kasat Narkoba. 

Selain itu petugas juga menyita 1 (satu) buah kardus bekas bungkus Handphone warna putih  bertuliskan Oppo A3s yang berisi 11 (sebelas) pipet kaca, 4 (empat) buah cutton bud, 6 (enam)  potongan selang transparan, 3 (tiga) gulungan alumunium foil, 1 (satu) potongan sedotan yang ujungnya dibuat runcing warna putih kombinasi merah dan kuning, 1 (satu) potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru dan kendaraan Toyota Alphard warna putih. 

Lanjut Kasat Narkoba menuturkan tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotikaotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Banyumas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

 

Editor : EldeJoyosemito

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network