Lupa atau Telat Bayar Zakat Fitrah, Catat Ini Bentuk Hukumnya

Vitrianda Hilba Siregar
LUPA atau telat bayar Zakat Fitrah bagaimana hukumnya? Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap Muslim, siapapun dia.(Foto:Okezone)

LUPA atau telat bayar Zakat Fitrah bagaimana hukumnya? Zakat Fitrah adalah kewajiban setiap Muslim, siapapun dia.

Sementara batas akhir menunaikan Zakat Fitrah pun sudah diingat oleh agama yang mulia ini, Islam. 

Waktu pembayaran Zakat Fitrah diwajibkan ketika seseorang mendapati waktu tenggelamnya matahari pada malam Idul Fitri atau hari dan malam sebelumnya. 

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984)

Kesimpulannya mengenai waktu pembayaran zakat fitrah:

1. Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

2. Waktu yang disunnahkan untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Id sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu ‘Umar, “Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat Id.”

3. Boleh mengeluarkan zakat fitrah pada hari Idulfitri secara keseluruhan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network