Zakat Saham Bagaimana Definisi dan Cara Penghitungannya, Simak Penjelasan Ini

Tim iNews. id

Sehingga nilai saham ada empat macam:

Nilai nominal: yaitu nilai yang menentukan saham ketika mendirikan perusahaan, yang tercantum dalam sertifikat saham. Ini tidak digunakan lagi.
Nilai buku: yaitu nilai saham setelah dipotong kebutuhan perusahaan, lalu dibagi sesuai dengan jumlah saham-saham yang dikeluarkan. Ini yang digunakan dalam kondisi perusahaan yang tidak ada aktivitas jual beli dan perusahaan gabungan antara jasa dan perdagangan.
Nilai riil: yaitu nilai harta pada saham perusahaan secara bersih dan asetnya sudah dibagi sesuai jumlah saham.
Nilai pasar: yaitu nilai jual saham di pasaran, yang berubah sesuai kebutuhan. Ini yang digunakan jika saham dijadikan komoditas jual beli.

Permasalahan:

Jika perusahaan telah menunaikan zakat aset-aset perusahaannya maka investor saham tidak perlu lagi untuk mengeluarkan zakat sahamnya lagi. Hal ini agar tidak terjadi pembayaran zakat dua kali pada satu harta.([2])

Footnote:
([1]) Lihat: Majalah Al-Majma’ Al-Fiqhi (4/742).

([2]) Lihat: Syarh al-Mumti’ (18/197).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network