Sholat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala dan tempat lainnya.
Demikian pembahaan tata cara sholat Idul Fitri yang baik dan benar agar bisa melaksanakan ibadah sholat sunnah yang dilakukan setahun sekali sesuai tuntunan.
Wallahu A'lam.
Editor : Arbi Anugrah
Artikel Terkait