PURWOKERTO, iNews.id - Pemerintah memastikan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Melalui Inmendagri no 24 tahun 2022, PPKM untuk Jawa Bali diperpanjang mulai 10-23 Mei mendatang.
Kabupaten Banyumas tetap mempertahankan level 1 PPKM. Di Jawa Tengah, ada tiga kabupaten/kota yakni Banyumas, Kendal dan Kota Semarang. Sedangkan 32 kabupaten/kota lainnya pada level 2. Di Jawa Tengah tidak ada kabupaten/kota yang level 3 dan 4.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi masyarakat yang telah ikut serta dengan tertib menjaga protokol kesehatan prokes. “Wong Banyumas pancen tertib sih ya. Se provinsi kur telu sing level siji. (Orang Banyumas memang tertib sih ya. Satu provinsi hanya tiga yang level 1),”jelas Bupati pada Selasa (10/5/2022).
Berdasarkan Inmendagri tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
“Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen),”tulis aturan itu.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait