get app
inews
Aa Read Next : Awas! Kasus Covid-19 Melonjak di Banyumas, Awal November 4 Kasus Kematian

Banyumas Masuk Level 2 PPKM Bersama Cilacap, Purbalingga dan Kebumen

Selasa, 22 Maret 2022 | 07:24 WIB
header img
Ilustrasi vaksinasi

PURWOKERTO, iNews.id - Kabupaten Banyumas masuk ke level 2 PPKM yang dimulai pada 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang. Di wilayah Barlingmascakeb, selain Banyumas juga Purbalingga, Cilacap dan Kebumen. Sedangkan Banjarnegara masuk level 3 PPKM.

Berikut Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022. Instruksi tersebut dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2022 dengan tanda tangan Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

Khusus untuk Jateng, berikut daftarnya:

1) Level 2

Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati,
Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

2) Level 3 (tiga) 

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.


PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 2 menerapkan kegiatan di antaranya pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% 

Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut