20 Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Jaringan Jakarta, Sukoharjo dan Demak Dibekuk Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ungkap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - 20pengedar dan pembuat uang palsu (upal) jenis mata uang rupiah serta Dollar AS jaringan Jakarta, Sukoharjo, Demak, Bogor dan Tangerang dibekuk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri.

Para tersangka dibekuk  hasil dari empat pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Dit Tipideksus sepanjang bulan Agustus hingga September 2021. 

"Sejak bulan Agustus sampai September sekarang ini Bareskrim Polri berhasil mengungkap ada 4 kasus terdiri dari beberapa jaringan. Ada jaringan Jakarta, bogor, Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah, ini beberapa jaringan yang berhasil diungkap," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). 

Adapun ke-20 tersangka itu adalah, VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM dan H alias A. Para tersangka itu ditangkap di wilayah berbeda dan memiliki peran sebagai pengedar dan pembuat.  

"Tentunya dengan berbagai barang bukti yang bisa dilihat, mata uang rupiah baik pecahan 100 ribu, 50 ribu dan juga beberapa mata uang asing khususnya Dollar Amerika, ini menjadi bagian barang bukti yang berhasil diungkap," katanya.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network