Dituduh Curi Sawit, Polisi Tahan 40 Petani, Kades Ajukan Penangguhan Penahanan

Antara
Polres Mukomuko menahan 40 petani yagn dituduh mencuri tandan buah sawit (TBS) milik perusahaan setempat. (Foto: ANTARA).

MUKOMUKO, iNews.id - Polisi menahan 40 petani di Mukomuko, Bengkulu atas tuduhan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Sejumlah kepala desa (kades) di Mukomuko akhirnya turun tangan dan mendesak polisi menangguhkan penahanan itu.

Ketua Forum Kepala Desa Mukomuko, Dahri Iskandar, mengatakan jika 40 petani itu ditahan oleh Polres Mukomuko karena dilaporkan PT Daria Dharma Pratama (DPP) mencuri sawit mereka. Petani itu tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).

"Kami telah rapat dengan beberapa kepala desa dan kami sepakat mengajukan penangguhan penahanan warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) kepada polisi," kata Dahri, Sabtu (14/5/2022). 

Tak hanya mendesak kepada polisi untuk membebaskan 40 petani yang ditahan tersebut, para kepala desa berencana menyurati Gubernur Bengkulu untuk menyelesaikan konflik dengan PT DPP yang mengelola perkebunan sawit di daerah setempat.

Editor : Arbi Anugrah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network