Dituduh Curi Sawit, Polisi Tahan 40 Petani, Kades Ajukan Penangguhan Penahanan

Antara
Polres Mukomuko menahan 40 petani yagn dituduh mencuri tandan buah sawit (TBS) milik perusahaan setempat. (Foto: ANTARA).

Menurut Dahri, para kepala desa berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan konflik agraria warga dengan perusahaan ini.

"Mereka membuka usaha di tempat kami, tetapi mereka juga yang menangkap warga kami," kata Dahri.

Sementara itu Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan, polisi tak hanya mengamankan 40 petani yang diduga mencuri sawit PT DPP. Polisi juga menemukan alat panen sawit beserta handphone yang mengindikasikan pencurian ini terencana.

"Dalam kegiatan panen buah sawit ini terorganisasi. Ada yang mengajak. Dua dari 40 tersangka menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan.

 

Editor : Arbi Anugrah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network