Bolehkan Hewan Terinfeksi PMK Jadi Hewan Kurban, Begini Tanggapan MUI

Vitrianda Hilba Siregar
Hewan terinfeksi virus PMK atau penyakit mulut dan kuku (PMK) apakah boleh saat Hari Raya Idul Adha dijadikan hewan kurban atau tidak?  (Foto: Abdul Rahman)

JAKARTA, iNews.id –  Hewan terinfeksi virus PMK atau penyakit mulut dan kuku (PMK) apakah boleh saat Hari Raya Idul Adha dijadikan hewan kurban atau tidak? 

Nah Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan pendalaman bersama sejumlah ahli dan kementerian terkait untuk memutuskan fatwa apakah pada Jumat, 27 Mei 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

“Setelah kita mendengar pendalaman dari ahli terkait virus PMK. Kita baru mengeluarkan statement fatwa tentang hewan yang terpapar virus PMK sah atau tidak untuk dijadikan (hewan) kurban,” kata Kiai Mifatahul Huda.

Kiai Miftahul Huda mengatakan, pendalaman materi tersebut akan melibatkan Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network