BANJARNEGARA, iNews.id - Setelah melakukan penangkapan, jajaran Polres Banjarnegara memproses secara hukum janda pembuang bayi di Kali Kedawung, Dukuh Jaten, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan.
Pembuang bayi berinisial M (26) ternyata seorang janda. Dia kini harus menghadapi hukum dan terancam hukuman pidana 15 penjara.
Menurut Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto , setelah melakukan rangkaian penyidikan akhirnya kepolisian berhasil membongkar kasus tersebut.
Pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di Kali Kedawung, Dukuh Jaten, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara ternyata tidak lain adalah ibu kandungnya.
“Pelaku adalah seorang wanita berinisial M (26) warga Desa Getansari itu, telah mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan diinterogasi petugas unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara," katanya, Rabu (25/5/2022).
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka M tersebut bermula dari penemuan bayi laki-laki dalam kardus di Kali Kedawung pada Jumat (20/5/2022) lalu.
Setelah melakukan pemeriksaan lokasi penemuan bayi dan meminta keterangan sejumlah saksi, Polres Banjarnegara melakukan patroli cyber dan ditemukan indikasi yang mengarah pada seorang janda warga Gentansari.
"Dari situ kami mengajak M untuk menjalani pemeriksaan di RSU Banjarnegara. Dari hasil pemeriksaan dokter, benar bahwa M memiliki ciri-ciri orang habis melahirkan. Kemudian M kita interogasi lebih jauh dan akhirnya mengakui perbuatannya,”katanya.
Sebelumnya tersangka M sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Namun dari hasil pemeriksaan kesehatan di RSU, pihaknya yakin bahwa yang bersangkutan telah melahirkan bayi.
Kapolres mengatakan, M tega membuang bayi yang baru dilahirkan lantaran takut jika keluarganya mengetahui dirinya melahirkan anak di luar nikah dan malu kepada tetangganya.
"Tersangka merasa malu telah melahirkan bayi laki-laki karena dia sudah menjanda dua kali. Dia juga mengakui pelaku telah melakukan hubungan gelap dengan seorang laki-laki inisial W dan ayah dari bayi tersebut kabur sehingga Memutuskan untuk membuang bayi tersebut," ujarnya.
Menurut Kapolres, tersangka melahirkan sendiri di rumah pada Kamis (21/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada Jumat (22/5/2022) pagi tersangka membuang bayinya di Kali Kedawung. Kemudian ditemukan warga sekitar pukul 13.30 WIB. Peristiwa penemuan bayi tersebut menggegerkan warga.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait