KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Bayi hasil hubungan gelap pasangan bukan suami istri tega dibuang. Saat ditemukan bayi malang ini ditemukan oleh kakek dan nenek kandung dari pelaku.
Hal ini diungkapkan setelah Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng melakukan penyelidikan mengungkap kasus temuan bayi di depan rumah warga di Desa Pasir Panjang, Kecamatam Arut Selatan (Arsel), Pangkalan Bun.
Pembuang bayi malang tersebut adalah seorang lelaki M (20) dan perempuan S (19) yang melakukan hubungan gelap.
Dan cukup mengejutkan lagi pelaku laki laki M membuang bayi di depan rumah orangtuanya sendiri di Desa Pasir Panjang pada Minggu 22 Mei 2022 dini hari.
Menurut Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, kedua pasangan itu berinisial M (20 tahun) warga Kobar dan S (19) warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Keduanya berstatus masih belum menikah atau masih berpacaran.
"Pascapenemuan bayi dan kami menerima laporan oleh pemilik rumah tempat menemukan bayi tersebut, anggota Reskrim Polres Kobar segera bekerja melakukan penyelidikan. Setelah menanyai berbagai saksi, akhirnya ditemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku," jelas Kapolres saat jumpa pers di Mapolres Kamis 26 Mei 2022.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait