JAKARTA, iNews.id - AKBP Raden Brotoseno menjadi terpidana atas kasus penerimaan suap dari terpidana lain Haris Artut Haidir. Suap dilakukan dalam rangkaian proses cetak sawah di Kalimantan Barat.
Brotoseno yang merupakan anggota kepolisian pun menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KEEP). Hanya saja, dalam sidang tersebut memutuskan tidak akan memecat AKBP R Brotoseno.
Menurut Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brotoseno tak dipecat lantaran mempertimbangkan prestasi dan perilaku yang bersangkutan selama menjadi personel kepolisian.
"Pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo kepada awak media, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Kemudian, kata Sambo, KKEP juga menimbang bahwa rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain Haris Artur Haidir dalam hal ini penyuap, dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas pada tahun 2018.
Sebagaimana Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 November 2018. Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi.
"Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas," ujar Sambo.
Sambo memastikan, meskipun tidak dipecat, suami dari penyanyi Tata Janeta ini telah dijatuhi sanksi demosi terkait dengan perbuatannya tersebut.
"Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," tutup Sambo.
Editor : Arif Syaefudin
Artikel Terkait