KEBUMEN, iNews,id - Misteri kasus pembunuhan pasangan suami isteri (pasutri) yang terjadi Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen terkuak.
Dugaan kuat motif pembunuhan tersebut akibat pelaku iri terhadap korban adalah persoalan pembagian hasil panen padi yang dinilai tidak adil.
Kapolres Kebumen AKBP Burhaanuddin menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan TS (58) sebagai tersangka. Motif tersangka TS tega membunuh kakaknya WN (69) dan LS (67) pada hari Rabu (1/6) sekitar pukul 19.30 WIB adalah sakit hati atau iri.
Kapolres mengatakan motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya. Dia tidak terima karena merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya. “Bahkan, dari pengakjuan tersangka, dia telah merencanakan pembunuhan kurang lebih empat bulan yang lalu,”kata dia.
Pelaku membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi ke arah kepala para korban hingga meninggal.
"Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul tersebut, kemudian mengunci pintu dan mematikan lampu. Saat melihat kakaknya, dipukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," jelas AKBP Burhaanuddin, Kamis (2/6/2022).
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait