Namun naas bagi korban Maimun yang kebetulan menumpang motor korban Ridwan, juga ikut tewas di tembak pelaku dengan senjata laras panjang.
Sementara, untuk jenis senjata laras panjang yang digunakan, polisi masih menunggu hasil forensic, serta memburu pelaku eksekutor yang memegang senjata.
“Otak pelaku berinisial AB alias TW ini, merupakan ketua salah satu DPW partai lokal di Aceh, yang mendanai penembakan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, kombes pol Winardy, Senin (6/6/2022).
Uang tersebut digunankan untuk membeli dua handphone sebagai keperluan komunikasi “ Sementara untuk jenis senjata yang digunakan masih dalam pengembangan,”sambungnya.
Masih kata Winardy, untuk pengembangan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan 338 junto pasal pembunuhan berencana 340.
“Dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tutupnya,
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta