BANDA ACEH, iNews.id - 3 oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh diduga memeras pengusaha toko emas dengan meminta sejumlah uang.
Dugaan kasus yang melibatkan para oknum polisi ini masih dalam tahap persidangan. Saat ini ke-3 anggota penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dibebastugaskan atas dugaan melakukan pemerasan terhadap pemilik toko emas tersebut.
Saat ini ketiganya juga sedang menjalani proses pemeriksaan Divisi Propam Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, tiga penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, dicopot dari jabatan penyidik untuk kelancaran pemeriksaan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait