JAKARTA, iNews.id - Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2022, menurut rencana pada 13-26 Juni 2022 mendatang. Korlantas memastikan tidak ada tilang secara manual di jalan.
Menurut Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, menurut rencana Operasi Patuh 2022 dimulai pada 13-26 Juni mendatang. “Selama Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif serta penegakan hukum dengan dua cara,”tegasnya pada Selasa (7/6/2022).
Menurutnya, ada dua cara tilang sebagai upaya penegakan hukum. Yakni tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta penindakan teguran. “Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,”tegasnya.
Eddy menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
"Itu menjadi sasaran utama. Yang kedua menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,”katanya.
Para petugas di lapangan maksimal dan memahami sasaran operasi. Selain itu mengimbau petugas melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,”tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait