JAMBI, iNews.id - Polisi membongkar kasus prostitusi online. Media sosial yang dipakai adalah MiChat. Kini, polisi tengah menciduk sorang remaja laki-laki yang diduga sebagai mucikari.
Peristiwa tersebut terjadi di Kota Jambi. Seorang remaja pria diamankan petugas karena diduga menjadi muncikari dan menjual gadis-gadis muda ke lelaki hidung belang.
Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi meringkus remaja yang masih berusia 16 tahun. Walaupun masih di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online.
Guna memuluskan aksinya, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.
Berikutnya, dengan bujuk rayu, anak baru gede (ABG) tersebut, diminta menuruti permintaannya. Usai memacarinya, tanpa rasa bersalah para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijualnya ke lelaki hidung belang.
"Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacarinya. Selanjutnya, oleh pelaku para perempuan itu dia jual," ungkap Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa pekan lalu.
Ternyata, berdasarkan penyelidikan polisi terhadap pelaku dan korban, mereka masuk dalam sebuah komunitas serta telah terjerat jaringan prostitusi.
"Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Jadi, pelaku juga sepertinya menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini,”ungkapnya.
Menurutnya, remaja tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online di bawah umur. Di samping itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya.
"Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang, usia 16 tahun dan 14 tahun. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito
Artikel Terkait