Logo Network
Network

Video Tersangka Miliki 30 Kg Bahan Peledak, Terancam 12 Tahun Penjara

Elde Joyosemito
.
Kamis, 30 Maret 2023 | 06:46 WIB

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tim gabungan antara Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Satuan Samapta dan Unit Resmob Satuan Reskrim Polresta Banyumas menyita 30 kilogram bahan peledak. Selain itu, Polresta juga menangkap dua pemilik bahan peledak itu.

Dua orang yang ditangkap adalah Y (23) dan M (20), warga Cilacap. Keduanya diamankan saat melintas di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas. Keduanya saat sekarang ditahan dan terancam penjara 12 tahun. 

Elde Joyosemito/Pepih Nurlelis

 

Editor : Pepih Nurlelis

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.