get app
inews
Aa Text
Read Next : Ria Ricis segera Diperiksa Polisi Terkait Isu Nikah Siri dengan Atta Halilintar

Dianggap Merugikan, Komnas Perempuan Minta Kaji Ulang KK Boleh Dimiliki Pasangan Nikah Siri

Minggu, 10 Oktober 2021 | 20:00 WIB
header img
Pasangan nikah siri diperbolehkan Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri memiliki Kartu Keluarga (KK) dipersoalkan Komnas Perempuan. (Foto: Fox News)

JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga atau KK kini boleh dimiliki pasangan nikah siri sebagai kententuan semua penduduk wajib memiliki KK. Komnas Perempuan meminta agar Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkaji ulang pembuatan Kartu Keluarga (KK) untuk pasangan nikah siri, karena dinilai akan merugikan perempuan.

"Saya juga diberi tahu dalam pencatatan ini, laki-laki hanya dicatatkan satu kali di salah satu KK, misalnya dia kawin lebih dari satu dari perempuannya. Ini akan dicatatkan dalam status kawin tidak tercatat. Jadi ini kalau pakai istilahnya Dirjen Dukcapil tidak dimaksudkan untuk melegalkan perkawinan itu," kata Komisioner Komnas Perempuan Andy Yetriani.

Andy dikhawatir kebijakan ini akan dimanfaatkan sebagai celah untuk perkawinan yang tidak dicatatkan dan keluarga yang baru dikawini tanpa pencatatan itu dapat mencatatkan diri di dalam KK. Bahkan, kata dia menjadi peluang untuk poligami yang tidak meminta izin kepada istri sahnya.

"Sekalipun saya coba berkoordinasi dengan Bapak Zudan, Saya dapatkan informasi di dalam status itu juga tetap dituliskan sebagai kawin yang tidak dicatatkan. Tetapi peristiwa pencatatan ini di satu pihak menimbulkan kerugian kepada pihak yang kemungkinan dikawinkan, mungkin istri pertama atau kedua yang dia tidak tahu suaminya sudah menikah lagi tanpa izinnya," ucapnya.

Menurutnya, perempuan menjadi istri siri maupun istri sah sama-sama dirugikan dengan kebijakan itu. Dia menilai, jika tidak dicatatkan perempuan akan rugi dan jika dicatat ada istri sah yang tidak mengetahui pernikahan itu juga dirugikan.

"Ini bukan situasi yang gampang mendengar dari penjelasan Pak Zudan dan kami sama-sama bersepakat ini perlu dikaji ulang. Komnas perempuan segera berkomunikasi lebih lanjut dan dengan pihak Ditjen Dukcapil kajian untuk membuat terobosan baru dari situasi ini," katanya.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut