get app
inews
Aa Read Next : Pemkab Purbalingga Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif Siapkan Perda untuk Peningkatan Usaha

Bali Buka Kembali Pariwisata 14 Oktober, Ini Syarat Pelancong Luar Negeri Bisa Masuk

Senin, 11 Oktober 2021 | 17:04 WIB
header img
Bali dan pariwisatanya kembali akan dibuka pada 14 Oktober 2021. (Foto: SINDOnews/Dok)

JAKARTA,iNews.id - Bali dan pariwisatanya kembali akan dibuka pada 14 Oktober 2021. Penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai siap memberikan pelayanan sebagi bagian  membuka kembali aktivitas ekonomi Bali.

Adapun syarat Warga Negara Asing (WNA) masuk Bali ialah wajib memiliki asuransi hingga wajib melakukan isolasi mandiri. Di samping itu wajib menaati protokol kesehatan.

"WNA yang masuk harus memiliki asuransi dan sesuaiarahan Presiden ada isolasi mandiri yang sudah disapkan melalui isosalasi terpusat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  dalam video virtual, Senin (11/10/2021).

Menurut Airlangga pembukaan wisata asing di Bali nantinya bisa menjadi contoh daerah lain, yakni harus memberlakukan syarat yang sama. Pembukaan wisata di Bali akan dievaluasi secara berkala, apabila sukses bisa menjadi contoh daerah lain. 

"Kesiapan ini bisa menjadi contoh dan replikasi daerah lain. Nantinya akan adibuatkan surat edaran sendiri," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, pembukaan penerbangan internasional di Bali mulai pekan ini diharapkan mampu memulihkan ekonomi. 

Namun pihaknya mengingatkan agar pembukaan aktivitas wisata asing di Bali wajin disertai pengedalian yang ketat seusai arahan Presiden Jokowi. "Presiden mengingatkan jangan sampai lepas kendali. Pertahankan kasus serendah mungkin dan perlu konsisten," jelasnya.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut