PURWOKERTO, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto bersinergi dengan Polresta Banyumas menyelenggarakan razia pada Senin (20/6/2022) pagi.
Pelaksanaan razia bertujuan untuk mencegah benda terlarang masuk ke dalam blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sekaligus peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Dalam razia yang dilaksanakan secara mendadak tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di blok hunian WBP yaitu blok T3, blok T5 dan blok T7.
“Ini merupakan langkah progresif dan langkah serius pemberantasan narkoba di dalam Lapas Kelas IIA Purwokerto,” jelas Kalapas Kelas IIA Purwokerto, Ignatius Gunaidi.
Langkah tersebut, lanjutnya merupakan upaya meminimalisasi penggunaan benda terlarang seperti handphone, narkoba dan senjata tajam.
Dari kegiatan tersebut, tim yang merazia menemukan beberapa benda terlarang yaitu senjata 22 paku, gunting, cermin, gunting kuku, korek gas, lem, kartu remi, kartu domino, amplas, sendok stainless, gesper dan botol kaca.
Sementara untuk handphone dan narkoba tidak ditemukan.
“Selanjutnya barang hasil penggeledahan ini didata dan diinventarisir dan selanjutnya dimusnahkan,”katanya
Menurutnya, razia rutin dilakukan delapan kali dalam sebulan. "Jadi seminggu bisa dua kali razia," ujarnya.
Kalapas melaporkan pelaksanaan penggeledahan kepada Kakanwil Kemenkumham Jateng melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Kalapas juga memberikan arahan kepada anggota kamar untuk menjaga kebersihan dan tidak melanggar tata tertib Lapas Kelas IIA Purwokerto. Pada saat ini, penghuni Lapas Kelas IIA Purwokerto ada 653 narapidana.
Editor : EldeJoyosemito