KEBUMEN, iNews.id- Petasan menjadi sasaran razia pihak kepolisian pada Ramadan sekarang. Itulah yang dilakukan oleh jajaran polsek di wilayah Polres Kebumen, Jawa Tengah. Dalam razia yang dilaksanakan, Polsek Klirong berhasil mengamankan bubuk petasan seberat 8 kilogram (kg) serta menyita puluhan petasan berukuran sedang.
Dalam razia tersebut, polisi juga berhasil menangkap tiga orang yakni RY (38), SO (51) dan IM (15). Ketiganya adalah warga Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong. Ketiganya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Barang bukti kini telah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus tersebut,”tegas Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama didampingi Kassubag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman pada Kamis (22/4/2021).
Karena perbuatannya, para tersangka yang diamankan bakal dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Menurutnya, bahan pembuat petasan disita dari dua orang. Dari SO disita sebanyak 5 kg serbuk petasan, sedangkan 3 kg berhasil disita dari IM. Sementara dari RY berhasil disita puluhan petasan. “Untuk serbuk petasan tersebut akan dijual dengan harga Rp130 ribu per kg. Para penjual mendapat keuntungan senilai Rp30 ribu per kg,”jelasnya.
Hanya saja, sebetulnya keuntungan yang diperoleh tidak akan sebanding dengan risiko yang kemungkinan ditimbulkan. Sebab, serbuk petasan tersebut sangat berbahaya. Serbuk petasan dapat meledak dan bisa menghancurkan rumahnya. Sudah ada kejadian pada Rabu (21/4/2021), di mana gudang rongsok milik Sopandi, warga Kedawung, Kecamatan Pejagoan, nyaris kebakaran akibat serbuk petasan. “Peristiwa itu terjadi pada Rabu jam 11.30 WIB. Api sempat merambat melalui kerami ke atap gudang. Beruntung api bisa segera dipadamkan,”ujarnya.
Api tersebut berasal dari petasan yang dimainkan oleh anak-anak. Oleh karena itu, kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan. “Anak-anak harus diawasi dan ditegur bila main petasan. Karena berisiko tinggi dan sangat membahayakan,”katanya.
Editor : EldeJoyosemito