get app
inews
Aa Read Next : Sikat Lur, KPK Bakal Bongkar Dugaan Percaloan di Kampus Unila 

Kantongi Bukti Kuat Mardani Maming, KPK Tak Gentar jika Digugat Praperadilan

Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:25 WIB
header img
KPK tidak gentar bila nantinya digugat praperadilan oleh Mardani Maming. KPK siap menghadapi gugatan tersebut. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming diduga terlibat kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. KPK pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut.

"Betul, tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Fikri juga menegaskan jika pihaknya tidak gentar bila nantinya digugat praperadilan oleh Mardani Maming. KPK siap menghadapi gugatan tersebut. 

Sebab, pihak KPK sudah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait penetapan tersangka Mardani Maming.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi. KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Ketum BPP HIPMI tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut