get app
inews
Aa Read Next : Kurban saat Hari Raya Idul Adha di Kampung Halaman atau Perantauan, Mana Lebih Afdal

Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut Jika Sudah Berniat Berkurban, Sejak Kapan?

Senin, 27 Juni 2022 | 13:26 WIB
header img
LARANGAN memotong kuku dan mencukur rambut serta bulu-bulu lainnya di tubuh perlu diketahui Muslim yang sudah berniat berkurban saat Hari Raya Idul Adha. (Foto: Wikihow)

LARANGAN potong kuku dan cukur rambut serta bulu-bulu lainnya di tubuh perlu diketahui Muslim yang sudah berniat berkurban saat Hari Raya Idul Adha.

Larangan ini harus dipatuhi sejak masuk tanggal 1-10 Dzulhijjah atau hingga penyembelihan hewan kurban.

Terhitung sejak memasuki bulan Dzulhijah, para pengkurban tidak boleh memotong rambut dan kuku, sampai prosesi pemotongan hewan kurbannya dilaksanakan. 

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, dasarnya hal ini adalah larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

 “Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijah (yakni telah masuk satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya. (HR. Bukhori)

 Ada perbedaan pendapat yang cukup kuat di kalangan para ulama terkait hukum larangan ini.

Mazhab Syafi’i berpandangan larangan pada hadis di atas bermakna makruh.

Sementara dalam Imam Ahmad dan Ishaq, larangan pada hadis di atas bermakna haram. Pendapat inilah yang dinilai kuat oleh komisi fatwa kerajaan Saudi Arabia (Lajnah Da-imah).(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Rambut yang dilarang dipotong mencakup rambut mubah dan yang mustagab. Rambut mubah maksudnya adalah seluruh rambut yang ada di tubuh kita, yang tidak ada anjuran mencukurnya. Adapun rambut mustahab maksudnya, rambut yang dianjurkan untuk dicukur, seperti kumis, bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak.(Lihat : Bidayatul Faqiih, Karya Dr. Salim Al-Ajmi, hal. 472)

Melansir laman Konsultasisyariah pada Senin (27/6/2022) disebutkan, kemudian, kurban termasuk jenis ibadah yang pahalanya dapat kita niatkan untuk dibersamakan, seperti berkurban dengan niat diri kita untuk keluarga, atau handai taulan atau yang lainnya. Sebagaimana pernah dilakukan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam saat beliau menyembelih hewan kurban beliau, beliau berdoa, 

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

 “Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.”(HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

 Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ?

Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan.

Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut, 

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

 “Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim).

Pada hadis di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengaitkan larangan memotong kuku dan rambut dengan si pengkurban saja. Yakni yang keluar biaya untuk beli kurban atau yang mengqurbankan hewan qurban piaraannya.

Dalam Fatawa Lajnah Da-imah diterangkan, 

فتبين بهذا : أن هذا الحديث خاص بمن أراد أن يضحي فقط ، أما المضحى عنه فسواء كان كبيراً أو صغيراً فلا مانع من أن يأخذ من شعره أو بشرته أو أظفاره بناء على الأصل وهو الجواز ، ولا نعلم دليلاً يدل على خلاف الأصل

Dari hadis di atas tampak jelas, bahwa hadis ini khusus berkenaan dengan orang yang hendak berkurban saja. Adapun orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban, baik dewasa maupun kanak-kanak, tidak ada larangan untuk memotong rambut atau kukunya. Hal ini berdasarkan hukum asal memotong rambut dan kuku adalah mubah. Dan kami tidak mendapati dalil yang menyelisihi hukum asal ini.(Lihat : Fatawa Lajnah Da-imah nomor 1407)

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut