get app
inews
Aa Text
Read Next : Tren Konsumsi BBM, LPG dan Avtur Meningkat Saat Libur Idul Adha di Jateng dan DIY

Marak Wabah PMK, Bagaimana Cara Memilih Hewan Kurban? Ini Tips Dosen UNS

Kamis, 30 Juni 2022 | 13:53 WIB
header img
Dosen UNS kasih tips memilih hewan kurban di tengah wabah PMK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Kita bisa menanyakan SKKH atau surat keterangan sehat dari dokter hewan saat hendak membeli hewan kurban,” katanya.

Cek Kesehatan Hewan Sebelum Membeli

Pertama, saat mencari hewan kurban, cek kesehatan hewan terlebih dahulu. Pengecekan hewan meliputi intensitas air liur, bercak-bercak di mulut, dan kondisi kuku hewan.

Jika terlihat gejala PMK, hindari membeli hewan ternak tersebut.

PLP yang juga termasuk juru sembelih halal (Juleha) ini menegaskan akan lebih baik lagi jika ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan. Hal itu dapat menguatkan bahwa hewan dalam kondisi sehat.

Membeli Hewan Saat Mendekati Idul Adha 

Sulis mengatakan bahwa PMK pada hewan ini memiliki masa inkubasi. Penyakit ini perlu masa inkubasi selama 14 hari.

Untuk itu, sangat memungkinkan jika hewan kurban yang sehat saat dibeli tiba-tiba terjangkit PMK karena saat membeli masih dalam masa inkubasi virus.

Karena itulah, Sulis menyarankan agar masyarakat membeli hewan kurban mendekati Idul Adha. Hal ini mencegah hal itu terjadi.

“Kita cek dan amati karena penyakit ini sifat inkubasinya 14 hari. Jadi kita lebih aman mencari hewan kurban yang lebih mendekati Idul Adha,” jelasnya.

Menghindari Membeli Hewan Kurban dari Luar Daerah

Menurut dia, saat ini distribusi hewan ternak ke wilayah lain diawasi secara ketat. Terlebih lagi hewan-hewan ternak yang ada di zona merah PMK, distribusinya sangat diperketat.

Untuk itu Sulis menyarankan agar masyarakat membeli hewan ternak di daerah masing-masing untuk meminimalisasi penularan PMK antarhewan ternak.

Namun, jika ingin membeli hewan ternak di luar daerah, masyarakat perlu memastikan dengan benar kesehatan hewan yang dibeli.

Untuk membeli hewan ternak dari daerah lain, perlu ada SKKH dari dokter hewan.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut