PNS Besok Tetap Kerja Meskipun di Kalender Tanggal Merah
Senin, 18 Oktober 2021 | 11:03 WIB
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik [email protected] paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta