get app
inews
Aa Read Next : Pengantin Pria Hantam Kepala Istrinya di Pelaminan Gegara Kalah Main Game

Ingin Gengsi Saat Hajatan, Pengantin Baru Ini Terbelit Hutang Hingga Nekat Bobol Sekolah

Jum'at, 01 Juli 2022 | 15:27 WIB
header img
Terbelit Utang Beli Miras Buat Pesta Pernikahan, Pengantin Baru Ini Nekat Bobol Sekolah (Foto: iNews/Muzakir)

LOMBOK BARAT, iNews.id - Seorang pengantin baru di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) nekat membobol gedung SMP N 4 Lombok Barat. Hal itu dilakukannya karena terbelit utang usai hajat pesta pernikahannya yang baru-baru ini dilaksanakannya. 

Dia adalah ZE (21), warga setempat. Kini ia telah digelandang ke Mapolres Lombok Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tanpa didampingi sang istri. 

Di hadapan petugas, pelaku mengakui nekat membobol sekolah dan mencuri sejumlah barang berharga milik sekolah itu lantaran terdesak utang untuk biaya hajatan pernikahannya. 

Saat pernikahan, ia membeli miras untuk diminumnya bersama dengan tamu undangan yang tak lain adalah rekan-rekannya. Hal itu, kata dia, untuk menjamu tamu pernikahannya, sehingga nampak gengsi. 

"Iya buat beli miras pemuda buat acara pernikahan. Saya curi (di SMPN 4) hanya kebetulan lewat," aku ZE. 

Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Montong Sapah. Peristiwa pencurian ini terungkap setelah pelapor tiba di sekolah. Dia kemudian diberitahukan oleh salah satu guru di sana bahwa pintu dapur sekolah telah dibobol seseorang.

Bersama dengan guru-guru yang lain masuk untuk mengecek ke dalam sekolah dan ternyata selain pintu dapur pelaku juga menjebol plafon. Setelah tim guru memeriksa ruangan tata usaha (TU) dan mendapati sejumlah barang seperti, satu unit proyektor, kamera serta empat unit laptop juga hilang.

Kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp40 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit proyektor yang disembunyikan di dalam kamar terduga perlaku. 

"ZE ini pelaku utama. Kami temukan satu proyektor di kamar pelaku. Dia (pelaku) juga mengaku," ucap Kasatreskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, Jumat (1/7/2022).

Polisi menduga masih ada pelaku lainnya dalam aksi pencurian dengan pemberatan di TKP. Atas aksinya, ZE terancam disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 
 

Editor : Arif Syaefudin

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut