get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Tahu KTP Dipakai untuk Pinjaman Online atau Tidak? Ini 3 Cara Pengecekannya

Pinjaman Online Digerebek Polda Jawa Tengah, 150 Unit Komputer Disita 

Senin, 18 Oktober 2021 | 16:29 WIB
header img
Pinjaman onlie atau pinjol yang beroperasi di Jawa Tengah diungkap Polda Jawa Tengah. (foto: Dok Ditreskrimsus Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id  - Pinjaman onlie atau pinjol yang beroperasi di Jawa Tengah diungkap Polda Jawa Tengah. Polisi mengamankan para tersangka karena dalam praktiknya sudah berani melakukan pelanggaran tindak pidana kesusilaan disertai ancaman dan pemerasan melalu media sosial WhatsApp. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus  (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V/Cyber Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, polisi  mengamankan para tersangka bersama barang bukti berupa 150 unit komputer berikut PC-nya, dua unit handphone dan 1 PC dengan merek berbeda.  

"Benar sekali akhirnya kami berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal. Bapak Kapolda Jateng (Irjen Pol Ahmad Luthfi) sendiri besok Selasa (19/10) yang akan memimpin gelar perkaranya (press conference)," kata Rosyid dalam siaran pers, Senin (18/10/2021). 

Kronologi kejadian, pada tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB korban mendapat link aplikasi pinjol melalui SMS dari 083841568xxx yang isi pesan SMS http://bit.iy/3bua28h. 

Kemudian link tersebut di-klik selanjutnya mengisi identitas nama, nomor HP, nomor rekening, alamat tampat kerja, mengirim foto korban dan foto selfi kemudian klik lajutkan tertulis eror. 

Kemudian pada tanggal 11 September 2021 sekitar pukul 17.00 WIB Korban mendapatkan pesan dari nomor WhatsApp 081260015xxxx yang isi pesannya disuruh bayar pinjam online Rp2.200.000 dan Rp13.340.000 yang sudah ditransfer peminjam online SIMPLE LOAN pada tanggal (1/9/2). 

Kemudian korban mengecek melalui M-Bangking bahwa tidak ada uang masuk rekening tanggal 1 September 2021 tersebut. 

Kemudian korban ditagih pengguna akun WhatApp 08126001xxxx, 08384404xxxx, 08953217xxxx, dan 08223639xxxx, dengan penjelasan intinya peminjam sudah jatuh tempo, jika tidak bayar disebarkan ke semua kontak korban dengan kata-kata penagihan "Jangan Jadi Maling" editan foto kesusilaan, namun menggunakan wajah korban.  

"Karena peristiwa ini korban mengalami trauma. Setelah mendapat laporan dari korban, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jateng langsung bergerak untuk membongkar kasus pinjol ilegal ini dan penagihan dengan pengancaman," katanya. 

Mekanisme yang dilakukan pada saat melakukan penagihan terhadap nasabah yaitu mengingatkan kepada nasabah melalui pesan WhatsApp  pada dua hari sebelum tanggal jatuh tempo. Kemudian apabila nasabah tidak merespons lakukan spam berupa mengirimkan pesan berisi huruf ”P” berkali-kali melalui pesan WhatsApp. 

Apabila nasabah masih tidak merespons selanjutnya akan mengancam nasabah dengan menghubungi dua kontak daruratnya (kontak yang di daftarkan oleh nasabah pada saat pengajuan pinjaman yang apabila nomor nasabah tidak aktif maka di alihkan penagihan ke kontak daruratnya). 

Kemudian, yang terakhir apabila nasabah masih tidak kooperatif akan mengirimkan poster berupa tulisan open BO (menawarkan diri nasabah dengan mencantumkan nama dan nomor telepon nasabah) dan di  bawahnya tampilkan foto wajah dan KTP milik nasabah dengan foto telanjang yang terlihat payudara dan alat genital perempuan.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut