get app
inews
Aa
Read Next : Daop 5 Purwokerto Siagakan 68 Petugas Tambahan untuk Pastikan Kelancaran Perjalanan KA

KA Logawa Relasi Purwokerto-Jember Kembali Hadir, Cek Jadwalnya

Kamis, 21 Oktober 2021 | 15:06 WIB
header img
Jadwal KA Logawa secara resmi telah diumumkan. (Foto: Dok Daop 5 Purwokerto)

PURWOKERTO, iNews.id- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto kembali mengoperasikan KA Logawa relasi Purwokerto-Jember PP. Jadwal KA Logawa telah dirilis oleh Daop 5 yakni mulai 29, 30 dan 31 Oktober 2021.

Vice President (VP) Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat mengatakan bahwa KA Logawa segera dioperasikan kembali. "Perlu kami informasikan pula bahwa KA Logawa yg merupakan salah satu kereta keberangkatan dari Daop 5 yaitu dari Stasiun Purwokerto tujuan Jember akan dioperasikan kembali pada tanggal 29, 30 dan 31 Oktober 2021," jelas Daniel pada Kamis (21/10)

KAI juga mengimbau para calon penumpang kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021. Peraturan ini berlaku untuk perjalanan kereta api jarak jauh.

Sementara untuk penumpang di atas 12 tahun, masih berlaku seperti persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan  surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," jelas Daniel.

Sementara calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,”ujarnya.

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut