PADANG, iNewsPurwokerto.id - Dua perempuan yang diduga sebagai pelaku prostistusi online melalui aplikasi ini diringkus razia oleh Satpol PP di salah satu hotel di Padang. Aksi kedua perempuan tersebut terjadi sambil membawa balita. Keduanya diamankan di salah satu hotel kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang pada Selasa (12/7/2022), pukul 16.50 WIB.
Mursalin, Kasatpol PP Padang menyatakan bahwa pengamanan yang dilakukan terhadap dua perempuan tersebut, dikarenakan banyaknya aduan dari masyarakat terkait hotel yang dijadikan tempat maksiat untuk melayani para pelanggan lelaki hidung belang.
"Masyarakat kita sangat peduli dengan lingkungannya, di salah satu hotel ini, dilaporkan masyarakat adanya aktivitas yang diduga dijadikan tempat transaksi lelaki hidung belang, saat kita lakukan pengawasan, kita dapati pasangan yang bukan suami istri berada dalam satu kamar," kata Mursalim, Rabu (13/7/2022).
Untuk dimintai keterangan lebih lanjut keduanya langsung diamankan petugas ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang. Diduga, perempuan tersebut berinisial FE (19) dan IN (19) yang melakukan open booking out (BO) melalui aplikasi MiChat. Saat diperiksa, ditemukan bukti adanya aplikasi MiChat dan transaksi dengan pelanggan sebesar Rp300.000 untuk satu kali kencan.
Editor : Pepih Nurlelis