get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Sosialisasikan Aplikasi JMO di Purbalingga

Razia Satgas Covid-19 di Purbalingga Bubarkan Pengunjung dan Wanita Seksi di Hiburan Karaoke

Senin, 25 Oktober 2021 | 11:17 WIB
header img
Petugas gabungan Satgas Covid-19 melakukan razia di sejumlah lokasi karaoke di Kabupaten Purbalingga dan membubarkan sejumlah wanita seksi dan pengunjung. (Foto/iNews TV/Catur Edi Purwanto)

PURBALINGGA,iNews.id - Petugas gabungan Satgas Covid-19 melakukan razia di sejumlah lokasi karaoke di Kabupaten Purbalingga dan membubarkan sejumlah wanita seksi dan pengunjung. Petugas juga menyita 76 botol minuman keras dijual tanpa izin.

Satgas pun langsung mengambil tindakan tegas, dengan menutup tempat karaoke yang melanggar aturan PPKM. "Razia ini intensif digelar, untuk menegakkan aturan PPKM di Kabupaten Purbalingga," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto.

Dia menambahkan, razia yang dilakukan Satgas COVID-19 menyasar tempat-tempat karaoke, karena sesuai Inmendagri No. 53/2021, tempat hiburan malam seperti karaoke yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. "Karena masih ada yang buka, maka kami beri teguran lisan dan ditutup," imbuh Suroto.

Baca juga: Kisah Ida Ayu Nyoman Rai Srimben, Nenek Sukmawati Soekarnoputri yang Nekat Melawan Adat demi Cinta

Dalam razia yang digelar di sepanjang Jalan Letnan Sudani tersebut, Satgas COVID-19 langsung menutup tempat karaoke yang nekat beroperasi, dan meminta para pemandu lagu serta pengunjungnya untuk pulang.

Razia dilanjutkan di Jalan Raya Kutasari. Di lokasi ini, ditemukan tempat hiburan malam yang nekat buka dan terjadi kerumunan pengunjung. Petugas langsung mengambil tindakan tegas, dengan membubarkannya serta menyita sejumlah botol miras.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut