get app
inews
Aa Read Next : Aturan Baru Mudik Lebaran 2022 Sudah Dirilis Pemerintah, Silakan Cek di Sini

Ini Aturan Mudik Lebaran, Wajib Pakai Masker 3 Lapis dan Dilarang Bicara Sepanjang Perjalanan

Sabtu, 02 April 2022 | 19:01 WIB
header img
Ilustrasi penumpang KA. (Foto: Dok Humas Daop 5 Purwokerto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengijinkan masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran 2022. Namun demikian, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati pemudik seperti Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, terkait dengan protokol kesehatan (prokes), PPDN harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Kemudian, mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Lalu, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

PPDN juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 itu ditandatangi Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 2 April 2022.

 

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut