Kasus Sapphire Mansion Sokaraja Masuk Penyidikan, Dua Pengusaha Properti Jadi Tersangka
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Kasus perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru.
Setelah hampir dua tahun bergulir, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka disebut merupakan pengurus perusahaan, masing-masing berinisial NA selaku Direktur Utama dan AR selaku Direktur Operasional. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang diterima pihak pelapor pada 25 September 2026.
Kuasa hukum pelapor Hendy Saputra, Advokat H Djoko Susanto SH, mengatakan penetapan dua tersangka tersebut menjadi titik terang dalam perkara yang telah dilaporkan kliennya.
"Tanahan yang ada di Kabupaten Banyumas khususnya terkait dengan perkembangan hukum kasus Sapphire Mansion yang ada di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, hampir berjalan dua tahun kurang. Kita sudah menemui titik terang, yaitu sudah ditetapkannya tersangka dua orang secara korporasi, Direktur Utama dengan Direktur Operasional," kata Djoko kepada wartawan pada Senin (28/9/2026).
Menurut Djoko, dengan penetapan tersangka, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihaknya berharap proses hukum segera berlanjut hingga pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Banyumas.
"Kita akan mendesak kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Banyumas untuk segera dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyumas," ujarnya.
Editor: EldeJoyosemito