3. Penumpang yang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisi tersebut.
4. Bagi penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
5. Bagi penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
6. Penumpang di bawah usia 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berikut update persyaratan yang ditetapkan bagi penumpang KA lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi, dilansir dari akun instagram @kai121_ :
1. Bagi penumpang, minimal sudah vaksin dosis pertama, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
Editor : Pepih Nurlelis