JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Sesuai dengan SE No. 72 Tahun 2022 oleh Kementrian Perhubungan, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) melayangkan beberapa persyaratan terbaru bagi penumpang kereta api yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Persyaratan terbagi menjadi dua kategori, yaitu persyaratan naik KA antar kota dan naik KA lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi.
Berikut update persyaratan yang ditetapkan bagi penumpang KA antar kota, dilansir dari akun instagram @kai121_ :
1. Penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
3. Penumpang yang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi medis atau komorbid, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam) dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisi tersebut.
4. Bagi penumpang usia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
5. Bagi penumpang usia 6-17 tahun yang baru vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (berlaku 3x24 jam).
6. Penumpang di bawah usia 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Berikut update persyaratan yang ditetapkan bagi penumpang KA lokal/komuter/jarak dekat/aglomerasi, dilansir dari akun instagram @kai121_ :
1. Bagi penumpang, minimal sudah vaksin dosis pertama, maka tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Penumpang yang tidak dapat divaksin dikarenakan kondisi medis atau komorbid, melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisi tersebut.
3. Bagi penumpang usia di bawah 6 tahun, tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain beberapa persyaratan yang sudah disebutkan, para penumpang diimbau untuk wajib mematuhi protokol kesehatan yang telah diterapkan pemerintah.
Editor : Pepih Nurlelis