Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Belum Berubah, KAI: Wajib Vaksin Booster

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Syarat naik kereta api (KA) Jarak Jauh hingga saat ini belum berubah, yakni wajib vaksin ketiga (booster) usia 18 tahun ke atas. Syarat ini masih diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sesuai SE Kementerian Perhubungan.
VP Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan jika KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk mengakomodir syarat naik kereta api, pihaknya juga membuka layanan vaksin booster di stasiun Purwokerto.
“Adapun untuk mengakomodir para pelanggan KA yang belum memenuhi syarat vaksin booster, dapat dilayani di Stasiun Purwokerto yang terletak di Pintu Keluar Barat, setiap hari dengan jam layanan dari pukul 08.00 sd 12.00,” kata Daniel dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022:
Wajib vaksin ketiga (booster)
WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Editor : Arbi Anugrah