MINAHASA UTARA, iNews.id- Maling spesialis pencurian ponsel di 40 tempat kejadian perkara (TKP) toko ponsel dicokok polisi. BS (38) tak berkutik dan gemetar saat diciduk Tim Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) dan Unit Reskrim Polsek Airmadidi.
BS diketahui juga sebagai residivis kasus pembunuhan ini sering memakai pakaian rapi dengan menggunakan masker layaknya pembeli hand phone saat masuk toko.
Melihat penjual lengah atau sibuk, tersangka beraksi dengan cepat mengambil HP kemudian menghilang meninggalkan toko.
Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Fandi Ba’u mengatakan, tersangka beraksi di sejumlah Kabupaten Kota, seperti wilayah Kota Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Tenggara (Mitra) dan Minahasa Utara (Minut).
Barang bukti yang disita sedikitnya 17 HP, di Minut 5 HP, Minahasa 5 HP, Manado 3 HP, Tomohon 1 HP. Sedangkan Mitra masih dalam pencarian sekitar 3 barang bukti. Bahkan sekitar 11 barang bukti HP masih dalam pencarian.
“Tersangka dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” Kata Kasat Reskrim AKP Fandi Ba’u, saat konferensi pers di Mapolres Minut, Rabu, (27/10/2021).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta