get app
inews
Aa Text
Read Next : Sah Persunting Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Langsung Dapat e-KTP dan KK Baru

Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah, Begini Langkahnya

Kamis, 21 Juli 2022 | 15:33 WIB
header img
Foto: Cara mengurus e-KTP hilang atau rusak bisa dilakukan dengan mudah dan tanpa dipungut biaya alias gratis. (celebrities/Istimewa)

4. Urus surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru di kelurahan.

5. Bawa berkas-berkas dari empat langkah di atas ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, ditambah dengan fotokopi Kartu Keluarga dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar.

6. Tunggu berkas Anda diverifikasi dan diproses oleh petugas kantor kecamatan / dinas kependudukan setempat, biasanya sekitar tujuh hari kerja.

7. Setelah jadi, e-KTP wajib diambil oleh pihak yang bersangkutan dan tak boleh diwakilkan karena pihak kecamatan membutuhkan verifikasi sidik jari.

Mudah bukan mengurus e-KTP hilang atau rusak? Jadi, Anda tak perlu khawatir ketika mengalami kehilangan atau kerusakan, cukup lakukan langkah-langkah di atas dan identitas Anda akan dikembalikan tanpa masalah.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut