get app
inews
Aa Read Next : Rakor Pengamanan Pilkada Banyumas, Ini yang Dibahas

Uang Setoran Digunakan Trading Online, Minimarket di Baturraden Rugi Ratusan Juta

Jum'at, 23 April 2021 | 18:00 WIB
header img
Seorang karyawan sebuah minimarket di Kabupaten Banyumas, berinisial TT (27) tengah diperiksa pihak kepolisian. (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas).

PURWOKERTO, iNews.id - Seorang karyawan sebuah minimarket di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diamankan pihak kepolisian. Karyawan minimarket berinisial TT (27) warga Kecamatan Karanglewas tersebut diamankan setelah menggelapkan uang setoran Rp 187 juta untuk online trading.

"Ternyata terlapor TT mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk trading online dan membayar hutang. Atas kejadian tersebut PT IP mengalami kerugian dengan total Rp 187.699.738 ," kata Plt Kapolsek Baturaden Iptu Karseno kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Dia mengatakan jika kejadian tersebut diketahui pada Rabu (21/4) saat pelapor Gilang (31) menerima kabar dari kantor pusat yang memberitahukan tentang uang sales toko IP tidak masuk ke rekening PT IP Cabang Jogja sejak tanggal 16 April 2021. 

Setelah menerima kabar tersebut, kemudian pelapor meminta kepada saksi Uswatun (35) untuk mengecek langsung ke toko dan bertemu dengan saksi Sutikno (26) yang kemudian memberitahukan tentang tiga lembar slip penyetoran Bank BRI tersebut. 

"Keesokan harinya, saat saksi mengkonfirmasi kepada petugas Bank BRI Rempoah tentang slip tersebut. Pihak Bank BRI menjelaskan tidak ada penyetoran sesuai dengan slip tersebut," jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan jika pihaknya telah mengamankan TT dan barang bukti berupa tiga lembar slip penyetoran Bank BRI tertanggal 18,19, 20 April 2021 dengan tujuan an. PT IP.

Enam lembar slip penjualan tutup harian tertanggal 16, 17, 18, 19, 20, 21 April 2021, tiga lembar slip gaji an. TT, satu lembar surat keterangan.

"TT kami amankan guna penyidikan lebih lanjut. TT dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara", imbuhnya.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut