Para pasangan lanjut usia ini mengaku banyak kendala yang dihadapi selama ini, sehingga mereka baru bisa melegalkan pernikahan mereka. Di antaranya karena saat menikah dahulu belum ada Kantor Urusan Agama atau KUA di desa mereka.
Selain itu, minimnya pengetahuan warga saat itu juga menyebabkan banyak warga yang hanya menikah secara agama. Salah satunya dialami oleh Baniamin, kakek 74 tahun ini mengaku sangat senang dengan adanya isbat nikah masal ini.
Ia sendiri memerlukan buku nikah untuk keperluan mengurus surat tanah miliknya.
Pengadilan Agama Kepahiang Bengkulu mencatat, ada 800 pasutri di Kabupaten Kepahiang belum melegalkan pernikahannya secara hukum. Namun, jika ditelusuri lebih jauh ke desa-desa, angka ini bisa bertambah hingga ribuan pasutri.
Panitera Pengadilan Agama Kepahiang, Saibu mengatakan, isbat nikah massal ini digelar secara gratis oleh pemkab setempat dan akan digelar setiap tahun secara bertahap. Hal ini dilakukan agar seluruh masyarakat mendapatkan kesempatan dan hak yang sama atas legalitas status pernikahan mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta