Isbat Nikah Massal Diikuti Pasutri Usia 74 dan 72 Tahun, Sudah 57 Tahun Berumah Tangga
Kamis, 28 Juli 2022 | 10:39 WIB
ISBAT nikah secara massal di Kabupaten Kepahiang Bengkulu ikuti puluhan pasangan suami istri yang sudah lanjut usia.
Usia mereka ada yang 74 tahun dan 72 tahun dan telah membina rumah tangga selama 57 tahun.
Meski telah puluhan tahun membina rumah tangga, mereka tetap ingin melegalkan pernikahan mereka secara hukum.
Sidang isbat nikah massal digelar Pemkab Kepahiang Bengkulu. Dari 49 pasang peserta isbat nikah, mayoritas dari mereka telah berusia lanjut.
Meski di usia senja mereka, namun pasutri yang mengikuti sidang isbat nikah ini tetap antusias melegalkan pernikahan mereka secara hukum dan mendapatkan buku nikah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta