get app
inews
Aa Read Next : 5 Pekerja Tersengat Listrik saat Pasang Tiang Internet di Purbalingga, Polisi: 1 Meninggal Dunia

Bantuan Subsidi Upah Akan Diperluas

Selasa, 02 November 2021 | 21:00 WIB
header img
Ilustrasi bantuan subsidi upah (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada pekerja/buruh. Perluasan tersebut berdasarkan hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 22 Oktober 2021 lalu dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat kepada penerima BSU. 

Penyesuaian itu terkait penanganan dampak terkini Covid-19, yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. 

Selain itu, menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Adapun perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini, yaitu penambahan 1 provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi," kata dia di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Selain itu, ada penambahan kabupaten/kota dari dua menjadi tiga kabupaten/kota dalam Provinsi Kepulauan Riau, yakni Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dia menjelaskan, Menaker Ida Fauziyah dalam arahannya berharap agar proses harmonisasi tersebut bisa segera selesai. 

"Dengan begitu program BSU bisa diteruskan dengan menggunakan perubahan kedua Permenaker 14 tahun 2020," ujarnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut