get app
inews
Aa
Read Next : 5 Pekerja Tersengat Listrik saat Pasang Tiang Internet di Purbalingga, Polisi: 1 Meninggal Dunia

Begini Syarat Bagi Pekerja untuk Mendapatkan Subsidi Upah

Rabu, 21 Juli 2021 | 21:11 WIB
header img
Menaker Ida Fauziyah

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan pemerintah akan memberikan subsidi upah untuk para pekerja yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Terkait dengan itu, Menaker Ida memberkan syarat pekerja yang mendapatkam subsidi gaji. Salah satunya warga negara Indonesia dan memiliki nomer induk kependudukan. "

Pekerja atau buruh yang mendapatkan susbdi upah yaitu WNI, NIK pekerja atau buruh terdaftar," kata Ida, dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).

Dia menjkelaskan, pekerja yang akan mendapat subsidi upah harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Adapun para pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini.

"Terdaftar Jamsos ketenakaejraan di BPJS ketanagakerjaan yang terbukti dari data BPJS ketenakarjaan di 2021," ujar Menaker.

Selain itu, pekerja yang mendapatkan subsidi upah kerja ini dengan bergaji hanya Rp3,5 juta. Serta memiliki rekening bank yang aktif.

"Ini berlaku untuk peserta dengan bayaran iuran diatas upah 3,5 juta pemberi kerja di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja wilayah PPKM di bawah UMK 3,5 juta batas kriteria upah, dan memiliki rekening yang aktif dan memberikan pekerja di level-4," utur Ida.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut