BANDUNG, iNewsPurwokerto.id - Fakta menarik kasus D (20) perempuan cantik asal Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut yang memiliki tiga akun media sosial untuk mengubar konten porno dirinya. Dengan mengubar video aurat itu, D berhasil mendapatkan uang puluhan juta rupiah dari hasil penjualan selama dua bulan terakhir.
D berhasil ditangkap Polres Garut di sebuah apartemen di Cihampelas, Kota Bandung pada Minggu (31/7) lalu. D yang memiliki tiga akun Instagram dan TikTok dan mengumbar tubuhnya untuk meningkatkan popularitas dan menambah followers.
"Untuk meningkatkan popularitas dengan menggunakan akun medsos, konten-konten pornografi sehingga followers menjadi banyak," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (1/8/2022).
Dalam dua bulan terakhir, D menjual video umbar aurat, dan sudah meraih 20 ribu followers di akun Instagram. Selain mendapatkan uang dari menjual konten-konten pornografi itu, pelaku juga mendapatkan endors dari iklan.
Selama dua bulan operasi total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual konten pornografi mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan penyelidikan, dalam menjalankan aksinya itu D menjual foto dan video umbar aurat secara live streaming di akun media sosial (medsos) dalam dua bulan terakhir. Video-video umbar aurat D pun viral.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, terdapat tiga akun Instagram, yang disitu pelaku berupaya menstraksikan video-video tentang dirinya khususnya yang mengandung pornografi," ujarnya.
Dengan tiga akun Instagram itu, D mentransmisikan video-video konten pornografi dengan melakukan Live Instagram. Konten setengah bugil secara live streaming itu menarik perhatian dari konsumennya untuk melakukan direct message.
"Dari direct massage itu pelaku menawarkan sejumlah layanan, kalau mau misalnya Video full telanjang atau yang mengandung pornografi ada biaya tambahan, untuk yang full itu harganya Rp300.000 per video," ujarnya.
Dia menyebut jika berdasarkan informasi masyarakat terkait warga Garut yang membuat layanan transaksi yang melanggar kesusilaan menggunakan media sosial. Pihaknya kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah kami dalami akhirnya, kami melakukan identifikasi terhadap pelaku berinisial D, kami lakukan pelacakan dan yang bersangkutan berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Kota Bandung di daerah Cihampelas," jelasnya.
Wirdhanto menjelaskan jika motif pelaku melakukan hal itu karena dia adalah selegram dan pernah menikah. Kemudian cerai pada 2018 dan memiliki anak. Sebagai ibu rumah tangga, D tidak memiliki pekerjaan lain.
"Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup, pelaku menjadi seorang selebgram. Dari informasi yang disampaikan tersangka ada beberapa temannya melakukan hal sama (menjual video umbar aurat). Kami akan dalami modus operandi sama," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam beberapa pasal. Diantaranya Undang-undang Pornografi termasuk Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1, dan junto pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : Arbi Anugrah