JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Ibu P. Putri mengajukan permohonan perlindungan pada 13 Juli 2022 lalu perihal kasus tewasnya Brigadir J. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi menjelaskan istri Ferdy Sambo belum bisa menjalani asesmen psikologis yang diminta oleh LPSK.
"Pada prinsipnya LPSK itu juga mandiri ya, bagaimana keadaan Ibu P itu juga perlu pendalaman lebih lanjut sehingga kita bisa segera memutuskan," ucap Achmadi, Selasa (2/8/2022).
Menurut Achmadi, LPSK masih perlu melakukan penelaahan sebagai proses pendalaman permohonan perlindungan yang dapat dilakukan di mana saja.
"Saya mesti menyampaikan LPSK perlu melakukan pendalaman dan penelaahan lebih lanjut atas semua permohonan dari siapa saja. Meskipun kemarin LPSK juga sudah datang ke rumah Ibu P, memang waktu itu juga belum bisa (melakukan asesmen), jadi masih kita tunggu," ujarnya.
Editor : Pepih Nurlelis