get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Warga Sunyalangu Gelar Istighosah untuk Kapolda Jateng 

5 Fakta Perampasan Uang oleh Oknum TNI, No.5 Duit Rp9 Juta Berhamburan

Kamis, 04 Agustus 2022 | 08:08 WIB
header img
Komandan Kodim 0701 Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/I Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) memproses secara hukum seorang anggota TNI yang melakukan perampasan uang.

Oknum anggota TNI tersebut adalah Basari yang bertugas di Koramil Karanglewas. Berikut 5 fakta kejadian perampasan tersebut. 

1. Dinonaktifkan dari Babinsa

Pelaku perampasan adalah Basari (48). Dia berpangkat Serma. Selama ini, anggota TNI tersebut bertugas di Koramil Karanglewas. Dengan adanya kasus ini, maka dia dinonaktifkan dari Babinsa Karanglewas

2. Percobaan Perampasan

Oknum TNI tersebut melakukan percobaan perampasan uang perusahaan senilai Rp64 juta. Peristiwa terjadi di sebuah gudang paralon. Dia tertangkap tangan ketika perampasan uang perusahaan gudang paralon di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas pada Senin (1/8/2022).

3. Kronologi Kejadian

Komandan Kodim 0701 Banyumas Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono membenarkan persoalan yang melibatkan oknum anggotanya. Dari informasi yang diperoleh pihaknya bahwa oknum anggota TNI telah melakukan percobaan perampasan di sebuah gudang paralon.

"Kejadian tersebut hari Senin kemarin sekitar pukul 09.20 WIB, terjadi tindakan percobaan perampasan yang dilakukan oleh anggota Koramil Karanglewas. Dari informasi yang bersangkutan sudah diamankan Polsek Purwokerto Barat, sehingga kami menuju ke sana memastikannya, "ujar Dandim pada Rabu (3/8/2022).

4. Diproses di Denpom

Saat sekarang Serma Basari diamankan di Markas Denpom IV/1 Purwokerto untuk diproses lebih lanjut. "Motifnya masih diproses di Denpom. Sejak ditangkap yang bersangkutan mengikuti proses yang berlaku. Untuk sanksi pun belum dapat dipastikan, dan tentunya akan dikenakan KUHP Militer. Selama proses itu yang bersangkutan juga dinonaktifkan sebagai Babinsa Karanglewas,”ujarnya.

5. Duit Berhamburan

Dandim mengatakan bahwa uang yang hampir dirampas anggotanya sekitar Rp64 juta. Kemudian karena terjadi tarik menarik uang sempat berhamburan dan hilang. "Diduga uang yang hilang itu sekitar Rp9 juta,”tambahnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut