get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Lampung Tega Perkosa Adik dan Ibu Kandung hingga 2 Kali 

Istri Masih Nifas Usai Melahirkan, Pria Ini Nekad Perkosa Adik Ipar Usia di Bawah Umur

Sabtu, 06 November 2021 | 09:10 WIB
header img
Saat istri masih nifas usai melahirkan, MAN (40) melakukan tindakan tidak terpuji. Dia diduga memperkosa  adik ipar yang masih di bawah umur.  (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

BANDA ACEH,iNews.id - Saat istri masih nifas usai melahirkan, MAN (40) melakukan tindakan tidak terpuji. Dia diduga memperkosa  adik ipar yang masih di bawah umur. 

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pun berhasil mencokok pelaku. "Pelaku warga Banda Aceh itu diduga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Jumat (5/11/2021)/  AKP Ryan mengatakan, kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut terjadi saat istri pelaku baru saja melahirkan. 

Ketika itu korban masih berusia 10 tahun pada 2019. Ryan menyampaikan, peristiwa itu terjadi ketika korban diminta kakaknya untuk beristirahat di kamarnya. Sementara itu kakak korban bersama pelaku (suaminya) tidur di ruang tamu. 

Namun, menjelang dini hari korban mencium aroma rokok di kamar tempatnya tidur. Pelaku kemudian memerkosa korban. “Korban merasa terancam takut dianiaya saat pelaku melakukan perbuatannya,” ujarnya. 

Menurut Ryan, peristiwa itu terjadi sejak Maret 2019 hingga akhirnya baru diketahui orangtua korban (mertua pelaku) pada Februari 2021, dan telah dilakukan sebanyak tiga kali. Namun kasus ini awalnya hanya ditangani oleh perangkat gampong (desa). 

"Dalam mediasi, tidak ditemukan musyawarah mufakat, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Ryan. 

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LPB/65/V/YAN.2.5/2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan koordinasi dengan P2TP2A Banda Aceh dalam kasus yang menimpa korban. 

“Pihak P2TP2A Banda Aceh merespons baik untuk mendampingi korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku MAN, sehingga kami bersama-sama harus ekstra kerja dalam mengungkap kasus yang menimpa korban,” demikian Ryan melansir Antara. 

Terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelaku akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kini pelaku mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut